Jumat, 06 Januari 2012

Puasa Sunah


Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim).
Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah:

1)      Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  "Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan.  Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  "Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)

2)      Puasa 'Arafah

Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."
Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

3)      Puasa Asyura'

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura' (puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab, "Dia menghapuskan dosa tahun yang lalu." Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, maka beliau menjawab, "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram."

4)      Puasa Bulan Sya'ban

Mengenai puasa bulan Sya'ban ini, telah disebutkan di dalam ash-Shahihain dari Aisyah xberkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau memperbanyak puasa seperti yang dilakukannya pada bulan Sya'ban."
Disebutkan dalam riwayat yang lain, "Beliau banyak berpuasa pada bulan itu, kecuali hanya sedikit hari-hari (beliau berbuka) di dalamnya.

5)      Puasa Senin Kamis

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari Senin maka beliau bersabda,
"Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai Nabi, atau hari diturunkannya al-Qur'an kepadaku."
Di dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, "Nabishallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis. (HR. Lima Imam ahli hadits, kecuali Abu Dawud).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku ditampakkan pada saat aku sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi)

6)      Puasa Nabi Dawud

Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari terus menerus selama hidupku."
Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun).
Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah Ibnu Amrradhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aka mampu melakukan yang lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari." Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu menjawab, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik."
Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, "Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."

Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah

1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”

2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.

3. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)

An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan. Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.


Puasa Makruh
Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:

  • Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
  • Puasa hari Jum’at saja.
  • Puasa hari Sabtu saja.
  • Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
  • Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.


Puasa Yang Diharamkan
Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:

  • Puasa dua hari raya.
  • Puasa hari-hari tasyriq
  • Puasa saat haid dan nifas bagi wanita
  • Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
  • Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.



Sumber:

  • Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir.
  • Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. (kholif)
  • http://www.alsofwah.or.id
  • http://buletin.muslim.or.id


Jumat, 07 Oktober 2011

Contoh surat pernyataan tidak menerima beasiswa


Surat Pernyataan

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama                                                 : Nobel
Tempat/Tgl Lahir                                : …………………………….
NPM                                                 : …………………………
Fakultas                                             : …………………….
Jurusan                                              : ………………………
IPK Terakhir                                     : ……………………
Alamat                                              : ………………
Pekerjaan Orang Tua                        : …………………………
Status Tempat Tinggal                       : ……………………
Nomor Telepon/HP                          : 08……..
Menyatakan dengan sebenarnya bahwa, saya tidak sedang menerima atau sedang dalam proses pengusulan beasiswa dari sumber lain pada periode Januari – Desember 2011
Demikian surat pernyataan ini dibuat dan jika dikemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi dan tidak diikutsertakan lagi dalam proses seleksi pemberian beasiswa

Jakarta, 7 Oktober 2011
Yang membuat pernyataan,                                                               Mengetahui,

Senin, 08 Agustus 2011

Lamaran Beasiswa

Jakarta, 9 Agustus 2011

Hal : Permohonan Beasiswa
Kepada Yth.
Kepala Pembantu Rektor III Universitas Gunadarma
di-
Tempat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama                           : Nobel
Tempat/tanggal lahir   : Srikaton(Lampung), 02 Mei 1990
Semester                      : IV
Jurusan                        : Sistem Komputer
Fakultas                       : Ilmu Komputer
Alamat                        : Menteng Wadas Timur I. Rt/Rw 002/007, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan
No.Hp                                     : 08568236461
Bersama ini saya mengajukan permohonan beasiswa pendidikan tahun ajaran 2011/2012 dengan lampiran sebagai berikut :
1.             Formulir yang telah diisi dan dilengkapi pasfoto terbaru ukuran 4 x 6
2.              Rangkuman nilai (Lokal & Utama) s.d ATA 2010/2011 dan disahkan oleh Ketua /Sekretaris Jurusan/Program Studi masing-masing.  
3.             Fotocopy dan asli KTM dan KRS semester ATA 2010/2011.
4.             Fotocopy dan Asli Bukti Pembayaran uang kuliah PTA 2011/2012
5.             Surat keterangan tidak mampu
6.             Surat keterangan penghasilan orang tua
7.             Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP Orang Tua.
8.             Fotocopy rekening listrik terakhir
9.             Rekomendasi dari Ketua/Sekretaris Jurusan/Program Studi.

Demikian permohonan ini saya ajukan untuk dapat diterima, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Mengetahui                                                                        

Orang Tua/Wali                                                            

Sabtu, 20 November 2010

Keutamaan Shalat Sunnah

1.    Menyempurnakan shalat wajib dan menutupi kekurangannya.
Berdasarkan hadits marfu’ riwayat Tamim Ad-Daari -Radhiyallahu ‘anhu-:
“Amal yang kali pertama dihisab dari seorang hamba pada Hari Kiamat nanti adalah shalatnya. Bila shalatnya sempurna, maka akan dituliskan pahalanya dengan sempurna. Bila belum sempurna, maka Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman kepada para malaikat-Nya, ‘Lihatlah apakah kalian mendapatkan hamba-Ku itu mengerjakan shalat tathawwu’ sehingga dengannya kalian menyempurnakan shalat wajibnya?’ Demikian juga dengan zakatnya, kemudian baru amal perbuatan lain dihisab menurut ukuran tersebut.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

2.    Mengangkat derajat seseorang dan menghapuskan kesalahannya.
Berdasarkan hadits Tsauban maula Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-, dari Nabi bahwa beliau bersabda:
“Hendaknya kalian banyak-banyak bersujud. Sesungguhnya apabila kalian bersujud kepada Allah sekali saja, akan Allah angkat satu derajat kalian dan akan Allah hapuskan satu kesa­lahan kalian.” (HR. Muslim)

3.    Memperbanyak shalat sunnah merupakan sebab terbesar masuknya seorang hamba ke dalam Surga, untuk menemani Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-.
Berdasarkan hadits Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa ia bercerita, “Aku pernah menginap di rumah Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-. Aku membawakan air wudhu dan keperluan beliau. Beliau berkata, ‘Mintalah sesuatu.’ Aku menjawab, ‘Aku ingin menjadi orang yang menemanimu di Surga.’ ‘Atau ada permintaan lain?’ Tanya beliau. ‘Itu saja.’ Jawabku. Beliau -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
“Bantulah aku untuk memenuhi keinginanmu itu dengan memperbanyak sujud..” (HR. Muslim)

4.    Shalat sunnah adalah amalan sunnah lahiriyah yang paling utama setelah jihad dan ilmu, baik mempelajari maupun mengajarkannya.
Berdasarkan hadits Tsauban -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
“Istiqamahlah kalian, dan kalian tidak akan pernah sempurna. Ketahuilah, sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Tidak ada yang selalu menjaga wudhu selain orang beriman.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Ahmad)

5.    Shalat sunnah di rumah akan membawa keberkahan.
Berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda:
“Apabila salah seorang di antaramu usai shalat di masjid, hendaknya ia menyisakan shalat untuk dikerjakan di rumahnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dengan shalatnya tersebut.” (HR. Muslim)
Juga berdasarkan hadits marfu’ dari Zaid bin Tsabit -Radhiyallahu ‘anhu- yang berbunyi:
“Wahai manusia, shalatlah kalian di rumah kalian, karena seutama-utama shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam lafazh hadits Muslim:
“Hendaklah kalian mengerjakan shalat di rumah kalian, karena sebaik-baik shalat bagi seseorang adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim)
Juga berdasarkan hadits Ibnu Umar -Radhiyallahu ‘Anhuma- dari Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-, beliau bersabda:
“Jadikanlah sebagian dari shalat kalian untuk dilakukan di rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

6.    Shalat sunnah dapat membuahkan kecintaan Allah kepada seorang hamba.
Berdasarkan hadits Abu Hurairah -Radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- bersabda, Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa memusuhi wali-Ku, maka Aku umumkan peperangan kepadanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan yang lebih Aku sukai daripada amalan yang telah Aku wajibkan atasnya. Hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah, hingga Aku mencintainya. Bila Aku telah mencintainya, Aku akan menjadi pendengarannya yang dengannya ia mendengar, menjadi penglihatannya yang dengannya ia melihat, menjadi tangannya yang dengannya ia memukul, dan menjadi kakinya yang dengannya ia berjalan. Bila ia meminta, pasti akan Aku berikan. Bila ia meminta perlindungan, pasti Aku beri perlindungan. Tidak pernah Aku merasa bimbang sebagaimana ketika Aku mencabut nyawa seorang mukmin yang tidak menyukai kematian, sementara Aku tidak ingin menyakitinya.” (HR. Al-Bukhari)
Secara tekstual hadits di atas, kecintaan Allah kepada seorang hamba akan muncul bila seorang hamba istiqamah mengerjakan kewajibannya dan selalu berusaha mendekatkan diri kepada-Nya melalui ibadah-ibadah sunnah setelah melak­sanakan yang wajib, baik berupa shalat, puasa, zakat, haji atau ibadah lainnya.

7.    Meningkatkan rasa syukur seorang hamba kepada Allah -’Azza wa Jalla-.
Berdasarkan hadits Aisyah -Radhiyallahu ‘Anha- bahwa Nabi -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- biasa melakukan shalat malam hingga telapak kaki beliau bengkak. Aisyah bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau lakukan itu, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?” Beliau menjawab, “Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Al-Mughirah bin Syu’bah -Radhiyallahu ‘anhu- juga meriwayatkan bahwa ia bercerita, Rasulullah biasa melakukan shalat malam hingga kedua telapak kakinya bengkak-bengkak. Ada orang bertanya, “Bukankah Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang terdahulu maupun yang akan datang?” Beliau menjawab, “Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur?”
(Dikutip dari buku Himpunan Dan Tata Cara Shalat Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam- karya Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani. Diterbitkan oleh Pustaka At-Tibyan – Solo)

Sumber: http://an-naba.com/keutamaan-shalat-sunnah/

Syariat Islam


Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik Muslim mahupun bukan Muslim. Selain berisi hukum dan aturan, Syariat Islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini. Maka oleh sebahagian penganut Islam, Syariat Islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna seluruh permasalahan hidup manusia dan kehidupan dunia ini.
Terkait dengan susunan tertib Syari'at, Al Quran Surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara' dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
  • Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannyasebagai Pokok Syari'at Islam dimana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia dimanapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islamtidak mentaati syari'at Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syari'at yang berlaku.
  • Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist. Kedudukannyasebaga Cabang Syari'at IslamSifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.

Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'annamun tidak ada yang saling bertentangan.

[sunting]Al Hadist

1.hadits hasan 2.hadits shaheh 3.hadits dhaif

[sunting]Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain
  • Ijma', kesepakatan para ulama
  • Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
  • Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
  • 'Urf, kebiasaan