Puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah. Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim).
Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah:
1) Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan. Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)
2) Puasa 'Arafah
Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab, "Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."
Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
3) Puasa Asyura'
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura' (puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab, "Dia menghapuskan dosa tahun yang lalu." Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, maka beliau menjawab, "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram."
4) Puasa Bulan Sya'ban
Mengenai puasa bulan Sya'ban ini, telah disebutkan di dalam ash-Shahihain dari Aisyah xberkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau memperbanyak puasa seperti yang dilakukannya pada bulan Sya'ban."
Disebutkan dalam riwayat yang lain, "Beliau banyak berpuasa pada bulan itu, kecuali hanya sedikit hari-hari (beliau berbuka) di dalamnya.
5) Puasa Senin Kamis
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari Senin maka beliau bersabda,
"Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai Nabi, atau hari diturunkannya al-Qur'an kepadaku."
Di dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata, "Nabishallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis. (HR. Lima Imam ahli hadits, kecuali Abu Dawud).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku ditampakkan pada saat aku sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi)
6) Puasa Nabi Dawud
Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari terus menerus selama hidupku."
Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun).
Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah Ibnu Amrradhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aka mampu melakukan yang lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari." Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu menjawab, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda, "Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik."
Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata, "Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, "Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
1. Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
2. Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.
3. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan. Beliau rahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya.
Puasa Makruh
Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:
- Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
- Puasa hari Jum’at saja.
- Puasa hari Sabtu saja.
- Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
- Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.
Puasa Yang Diharamkan
Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:
- Puasa dua hari raya.
- Puasa hari-hari tasyriq
- Puasa saat haid dan nifas bagi wanita
- Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
- Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.
Sumber:
- Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir.
- Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. (kholif)
- http://www.alsofwah.or.id
- http://buletin.muslim.or.id